Mengurai Mekanisme Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia
Berita

Mengurai Mekanisme Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia

Bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan webinar bertema 'Perlindungan terhadap Anak, Tanggung Jawab Siapa?' pada Jumat (23/10).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pembicara dalam webinar bertema 'Perlindungan terhadap Anak, Tanggung Jawab Siapa?' pada Jumat (23/10). Foto: istimewa.
Pembicara dalam webinar bertema 'Perlindungan terhadap Anak, Tanggung Jawab Siapa?' pada Jumat (23/10). Foto: istimewa.

Bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan webinar bertema 'Perlindungan terhadap Anak, Tanggung Jawab Siapa?' pada Jumat (23/10). Webinar ini menjadi salah satu rangkaian workshop Peningkatan Kapasitas SDM bagi Lembaga Profesi yang digagas oleh Peradi; sekaligus bertujuan untuk mengembangkan jejaring kerja program Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi yang baru saja terpilih dalam Musyawarah Nasional III Peradi periode 2020-2025, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan, pelaksanaan acara ini merupakan bentuk kepedulian Peradi sebagai organisasi profesi kepada perempuan dan anak. “Berbagai peraturan nasional maupun internasional telah dilahirkan dan dijadikan landasan hukum untuk menjamin kesejahteraan maupun perlindungan bagi perempuan dan anak di berbagai bidang. Di dalam UUD juga telah disebutkan secara khusus bahwa negara menjamin perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Otto.

 

Sayangnya, menurut Otto, dalam hal perlindungan terhadap anak, tidak seluruh anak Indonesia dapat menikmati haknya, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Tidak hanya soal terpenuhi hak-hak dasar seperti hak sipil dan kebebasan, kesehatan, atau pendidikan, faktanya—ada banyak kasus kekerasan anak di Indonesia yang menjadi persoalan serius.  Dari 4.016 kasus, kekerasan seksual menjadi isu yang paling banyak dihadapi oleh anak-anak, dengan jumlah 2.556 kasus, eksploitasi sebanyak 73 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 979 kasus.

 

"Tidak mungkin memenangkan pertarungan tanpa melibatkan peran masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan semua lembaga terkait seperti Peradi. Peradi dalam hal ini tentu berkomitmen membantu persoalan perlindungan anak. Namun, sesuai profesi, kami hanya bisa menangani setelah kasus. Padahal, yang jadi persoalan penting adalah bagaimana mencegah terjadinya kasus,” Otto menambahkan.

 

Perlindungan Preventif dan Represif

Melalui materi yang berjudul 'Aspek Hukum Perlindungan terhadap Anak', narasumber yang mewakili Peradi, Srimiguna, S.H.,M.H. menyampaikan dua bentuk perlindungan hukum. Pertama, preventif yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah. Kedua, represif sebagai perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah menjadi sengketa atau telah dilakukan pelanggaran.

 

Ia juga menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak, di antaranya pemerintah (daerah dan lembaga negara); masyarakat (organisasi, akademisi, dan pemerhati anak); serta orang tua. Adapun empat yang harus dilindungi yakni hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights); hak perlindungan (protection right) dari diskriminasi dan eksploitasi, hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) mencakup hak mendapat pendidikan dan mencapai standar hidup layak); dan hak untuk berpartisipasi (partisipation rights) untuk menyatakan pendapat.

 

Acara ini juga diisi oleh tiga narasumber lain, yakni perwakilan dari Polda Metro Jaya, Endang Sri Lestari, S.H., M.Si. dengan materi berjudul 'Penyelesaian Perkara Pidana Anak dan Diversi'; psikolog Dr. Weni Endahing Warni, M.Si. dengan materi berjudul 'Menumbuhkembangkan Anak Menuju Generasi Berkualitas'; dan Dr. Margaretha Hanita S.H., M.Si. dengan materi berjudul 'Rehabilitasi Mental Anak'. Hadir pula memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha, Sri Prihastuti L. Wijayanti, S.H., M.H. mewakili Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait