Ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memperbolehkan pelaksanaan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) melalui media telekonferensi (teleconference), video konferensi (video conference), atau sarana media elektronik lainnya.
“Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat,” begitu bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya RUPS hanya diselenggarakan dengan cara biasa atau secara konvensional di mana semua peserta rapat berkumpul dalam satu ruangan dan waktu yang sama. Dengan adanya Pasal 77 ayat (1) UU PT maka cara konvensional tersebut dapat bergeser dengan cara baru di mana para peserta rapat dapat saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pelaksanaan RUPS walaupun tidak dalam satu ruangan/tempat yang sama yaitu dengan menggunakan teleconference, video conference atau media elektronik lainnya.
Hasil dari penyelenggaraan RUPS yang dilaksanakan melalui media elektronik ini kemudian dituangkan ke dalam risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS sesuai Pasal 77 ayat (4) UU PT. Bunyi selengkapnya: “Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS”.