Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Terbaru

Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa

KPK menyebut ada ribuan laporan menyangkut penyimpangan pengelolaan dana desa.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan lembaga ini menerima ribuan laporan masyarakat dari seluruh Indonesia yang menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang perlu ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir Antara.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa kepala desa itu bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT supaya laporan-laporan itu ditindaklanjuti paling tidak dilakukan klarifikasi jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah kemudian melaporkan atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa itu," katanya.

Namun, apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa ada hubungan dengan penyelenggara negara, pejabat negara atau aparat penegak hukum, katanya, maka KPK dapat melakukan penindakan. (Baca: Urgensi Peningkatan Pengawasan Internal Lembaga Pemerintah Cegah Korupsi)

"Seperti beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan OTT bupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades kita tindak, bayangkan untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, pasti harapannya kalau nanti ditunjuk Plt ada sesuatu yang bisa diambil," katanya.

Ia mengatakan sekarang ini rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp1,6 miliar, apabila masa jabatan enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp9,6 miliar, sehingga apabila kalau bisa mengambil 10 persen atau sekitar Rp900 juta masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa yang sebesar Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait