Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia
Pojok PERADI

Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia

Single bar tidak lagi berada pada tataran ‘gagasan, pemikiran, atau ide’, tetapi sudah dalam tataran ‘amanat undang-undang’, dalam hal ini Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Menjadi Organisasi yang Sah

Dengan dinyatakannya ‘sah’ penggugat Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas Tampubolon. S.H., M.H. periode 2015–2020 berdasarkan Keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru pada 12–13 Juni 2015; lalu diselenggarakannya Munas Peradi III di Jakarta pada 7 Oktober 2020 dan terpilih Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum DPN Peradi—maka secara hukum Ketua Umum DPN Peradi saat ini yaitu Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. adalah Ketua Umum DPN Peradi yang sah. Ini karena munas telah diselenggarakan oleh Kepengurusan DPN Peradi yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum  Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon, S.H., M.H. dengan cara-cara yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi.

 

Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 4 November 2021, sudah secara jelas, tegas, terang, dan pasti secara hukum bahwa Peradi yang sah adalah Peradi yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Sekretaris Jenderal Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Adapun sebagai perhimpunan dan organisasi advokat yang didirikan berdasarkan perintah UUA, secara hukum, tidak mungkin dan tidak boleh ada lebih dari satu peradi yang sah.

 

“Menyatakan sah Penggugat Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2015 – 2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada tanggal 12 – 13 Juni 2015, maka perdebatan tentang Peradi mana yang sah harus sudah diakhiri dan berakhir secara hukum,” sebagaimana pokok putusan pengadilan yang berkekuatan tetap tersebut.

 

Mewakili DPN Peradi, Adardam berharap, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut memberi kepastian bahwa Peradi yang sah, adalah Peradi yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Sekretaris Jenderal Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.

 

“Sebagai konsekuensi dan implementasi dari Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan amanat dan sesuai dengan UUA, kami membuka pintu seluas-luasnya kepada seluruh advokat yang saat ini masih belum menjadi Anggota Peradi  untuk kami terima sebagai anggota Peradi. Saat ini DPN Peradi sedang menyusun peraturan terkait dengan mekanisme penerimaan anggota Peradi untuk advokat yang berasal dari anggota di luar Peradi,” Adardam melanjutkan.

 

Pada saat yang sama, DPN Peradi juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut dan atau setidaknya menyatakan tidak berlaku Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73 Tahun 2015, yang saat ini merupakan prasyarat guna berjalannya fungsi dan kewenangan Peradi sebagai satu-satu organisasi advokat yang diamatkan oleh UU A No. 18 Tahun 2003.

 

Sebagai penutup, Adardam menyampaikan harapan agar seminar nasional dapat membuahkan hasil pemikiran yang obyektif, konstruktif, dan relevan guna kemajuan organisasi advokat dan profesi advokat Indonesia.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait