Moral Rights, Konflik Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu dalam Berbagai Kasus

Moral Rights, Konflik Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu dalam Berbagai Kasus

Pentingnya meminta izin terlebih dahulu kepada Pemilik Hak Moral suatu karya bila hendak menggubah suatu karya musik untuk menghindari pertikaian dan risiko hukum di kemudian hari dengan sang pencipta lagu.
Moral Rights, Konflik Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu dalam Berbagai Kasus

Tahukah pembaca bahwa suatu lirik lagu yang diciptakan seseorang tak bisa sembarang digubah liriknya? Amannya memang meminta persetujuan pemegang sah hak moral ciptaan tersebut, entah itu kepada pribadi pencipta ataupun ahli waris dari hak moral bila pencipta sudah meninggal. Sederhana, tapi itulah yang diatur terkait perlindungan hak moral dalam diri Pencipta yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).

Di situ, Pencipta memiliki hak moral untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Pola perlindungannya bisa dilakukan melalui informasi manajemen Hak Cipta yang meliputi sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya (Pasal 7 UU HC).

Walaupun belum masuk dalam ranah sengketa hukum, teguran yang baru-baru ini disampaikan istri almarhum Didi Kempot, Yan Vellia (YV) kepada Salma (S), salah satu jebolan Indonesian Idol yang mengubah lirik lagu Stasiun Balapan, patut menjadi warning tersendiri bagi para penyanyi. Pasalnya, dalam sebuah konser, Salma mengubah lirik ‘kowe karo aku’ menjadi ‘kowe karo asu’ untuk menambahkan candaan. Sontak hal itu memancing kritik dari YV lantaran dianggap tak menghormati jerih payah Pencipta dengan mengganti lirik dengan bahasa yang dipandangnya tidak sopan. Untung bagi S, sejauh pantauan persoalan tidak berlanjut sengketa lantaran YV dalam unggahannya mengaku telah memaafkan S.

Seperti kasus di atas, mungkin memang banyak persoalan yang berakhir damai dan mendapatkan maaf dari pemegang Hak Cipta sehingga tak harus menghadapi sengketa di pengadilan. Namun faktanya, tak selamanya begitu. Dalam beberapa kasus tercatat pertikaian antara pencipta dengan penyanyi dan orang-orang yang mengubah lirik lagu yang akan dibahas dalam subbab bahasan edisi Premium Stories kali ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional