Asas Netralitas ASN dalam Pilkada dan Kontes Politik Lainnya
Terbaru

Asas Netralitas ASN dalam Pilkada dan Kontes Politik Lainnya

Meski memiliki hak pilih, ASN wajib mematuhi asas netralitas ASN dalam pilkada. Ini berarti, ASN boleh memilih, namun tidak boleh menunjukkan siapa yang dipilih.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pilkada. Sumber: pexels.com
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pilkada. Sumber: pexels.com

Netralitas ASN dalam pilkada merupakan keharusan yang patut dipertahankan bagi seorang ASN. Pasalnya, netralitas ASN adalah salah satu asas dasar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan lengkap mengenai asas-asas dasar dan netralitas ASN dalam pilkada dapat disimak dalam uraian berikut.

Asas Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pengelolaan ASN guna menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN dilakukan dalam manajemen ASN.

Terkait manajemen ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 5/2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada tiga belas asas berikut.

  1. Kepastian hukum. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Profesionalitas. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
  3. Proporsionalitas. Setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
  4. Keterpaduan. Pengelolaan pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
  5. Delegasi. Sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
  6. Netralitas. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  7. Akuntabilitas. Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Efektif dan efisien. Penyelenggaraan manajemen ASN harus sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
  9. Keterbukaan. Penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
  10. Nondiskriminatif. Dalam penyelenggaraan manajemen ASN, Komite ASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
  11. Persatuan dan kesatuan. Pegawai ASN memegang peranan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Keadilan dan kesetaraan. Pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
  13. Kesejahteraan. Penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Larangan ASN Terlibat Partai Politik

Sebelum membahas lebih lanjut perihal netralitas ASN dalam pilkada atau pemilihan lainnya, penting untuk diketahui bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam partai politik. Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Jika terlibat dalam anggota dan/atau pengurus partai politik, ASN berarti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.

Hal ini sesuai Pasal 87 ayat (4) UU 5/2014, yang merinci empat alasan seorang ASN atau PNS diberhentikan secara tidak hormat, yakni:

Tags:

Berita Terkait