OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan
Terbaru

OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan

KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ditahan KPK. Foto: RES
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ditahan KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (12/1). OTT tersebut dilakukan karena Abdul diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang pada Rabu (12/1) sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur. Merka adalah AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; NP, orang kepercayaan AGM; AD, orang kepercayaan AGM; NAB, Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan); MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;  

EH (Edi Hasmoro, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; WL (Welly, tidak dibacakan), Istri MI; AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta; SP (Supriadi alias Usup, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM; RK (Rizky, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM. (Baca Juga: Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan kronologis OTT berlangsung setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM.

AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk Bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya Bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB. Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait