Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 T dan USD23 Juta
Pojok PERADI

Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 T dan USD23 Juta

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, secara tanggung renteng para tergugat wajib membayar ganti rugi kepata PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

Melalui putusan Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Effriandi Siregar, S.H. dengan Hakim Anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H., menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero) pada Rabu (19/1). Adapun PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero) terhadap Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing-Tergugat 1); Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2); Fleet Management Ltd (Tergugat 3); serta PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).

 

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, secara tanggung renteng para tergugat wajib membayar ganti rugi kepata PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat).

 

Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dair pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi karena Tergugat 1 menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Akibat perbuatan tersebut, pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus atau rusak sehingga minyak mentah yang berada di dalam pipa keluar dan tumpah di laut.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat 1 sebagai seorang nahkoda kapal, tetapi juga melanggar hak keperdataan PT. Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

 

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis. Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis.; Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis.; Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo.; Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis.; Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal—Majelis Hakim berpendapat tampak ada hubungan hukum antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab Tergugat 1 melainkan juga tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4.

 

Dengan demikian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1. Adapun bunyi amar putusan tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

 

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.

 

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

3. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: