Pahami Risiko Hukum dalam Transaksi Non-Fungible Token
Utama

Pahami Risiko Hukum dalam Transaksi Non-Fungible Token

Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan, baik ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) makin populer di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini ramai menjadi perbincangan publik usai pemuda asal Indonesia berusia 22 tahun, Ghozali sukses menjual koleksi foto pribadinya sebagai Non-Fungible Token (NFT) miliaran rupiah melalui aplikasi layanan Opensea. Melihat kesuksesan Ghozali tersebut, masyarakat mencoba menirunya dengan mengunggah foto pribadi sebagai aset NFT dan berharap terjual.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari regulator khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. 

Dia menjelaskan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni. NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (Baca: Dugaan Kebocoran Data Kemenkes, RUU PDP Penting Segera Disahkan)  

Dedy menerangkan merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Dedy, Minggu (16/1).

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Kemudian, masyarakat diharapkan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Tags:

Berita Terkait