Pakar: Paradigma UU Serikat Pekerja Harus Diubah
Terbaru

Pakar: Paradigma UU Serikat Pekerja Harus Diubah

Terdapat tiga urgensi untuk merevisi UU Serikat Pekerja yakni historis, substantif, dan kontemporer.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Demo buruh dari sejumlah organisasi serikat pekerja. Foto Ilustrasi: RES
Demo buruh dari sejumlah organisasi serikat pekerja. Foto Ilustrasi: RES

Sudah dua dasawarsa UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja berlaku bagi para buruh/pekerja untuk mendirikan wadah serikat pekerja di masing-masing tempat bekerja. Namun, praktiknya proses pendirian serikat perkerja tidak mudah dan sering mengalami kesulitan dalam upaya penyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan pekerja. Karena itu, diperlukan perubahan terhadap UU 21/2000.

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dedi Iskandar Batubara menilai UU 21/2000 dalam praktiknya menimbulkan masalah. Untuk itu, perlu mengevaluasi dan memperbaiki berbagai norma/pasal dalam UU 21/2000 secara komprehensif. “Perlu direvisi untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mengakomodir kepentingan buruh, pengusaha,” ujar Dedi Iskandar Batubara saat rapat dengar pendapat umum dengan beberapa akademisi dalam upaya menginventarisasi materi penyusunan revisi UU 21/2000 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/1/2021) kemarin.

Guru Besar Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Aloysius Uwiyono mengatakan UU 21/2000 memang cara pandangannya lebih pada konflik, bukan kemitraan. Karenanya, UU Serikat Pekerja berpotensi besar mengadu domba antara buruh dan pengusaha. Bahkan memperlemah posisi serikat pekerja di depan pengusaha.

Ironisnya, malah membuat posisi buruh menjadi terlihat lemah dan cenderung dipandang sebagai trouble maker yang berseberangan serta memusuhi pengusaha. Karenanya rumusan norma yang dibangun dalam draf revisi UU 21/2000 harus diubah sedemikian rupa. 

Setidaknya, ada relasi yang harus dikembangkan antara kelas pekerja dengan pengusaha harus berdasarkan prinsip demokratis, kemitraan, dan keterbukaan. Tujuannya, agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha, buruh, dan organisasi buruh. “Paradigma yang terbangun dalam UU Nomor 21 tahun 2000 harus diubah,” pintanya.

Sementara Peneliti Klaster Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ketenagakerjaan Pusat Riset Kependudukan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi mengatakan terdapat tiga alasan untuk menilai urgensi revisi UU 21/2000. Pertama, alasan historis yakni adanya UU 21/2000 lahir di masa pergantian rezim yang disusun dengan sangat cepat. Bahkan sangat kental dengan campur tangan lembaga internasional. Seperti Bank Dunia (World Bank), International Monetary Fund (IMF), International Labour Organization (ILO).

Kedua, alasan substantif yakni norma-norma pasal dalam UU 21/2000 tergolong amat lentur. Seperti aturan tentang pendirian serikat pekerja yang terlalu mudah. Akibatnya, banyak lahir organisasi serikat buruh. Ketiga, alasan kontemporer yakni UU 21/2000 sejatinya memerlukan harmonisasi dengan beragam peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Tags:

Berita Terkait