Pasal 32A UU HPP Jadi Landasan Hukum Tarik PPN Perusahaan Digital
Terbaru

Pasal 32A UU HPP Jadi Landasan Hukum Tarik PPN Perusahaan Digital

Perlu adanya pembagian wewenang antar institusi yang jelas terkait implementasi pajak digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia juga merekomendasikan perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif dan efektif sehingga membutuhkan dialog antara pemerintah dan swasta.  

Dalam masa transisi menuju tahun 2023, pengaturan di level negara menjadi sangat penting untuk memperjelas mekanisme penarikan pajak dan juga upaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul ketika nanti ketentuan ini telah sepenuhnya diterapkan di tahun 2023.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan.

"Dengan demikian, perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya pada Senin, (11/10).

Dari sisi administrasi, Febrio menjelaskan UU HPP menutup berbagai celah aturan atau loopholes yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini, terutama berkaitan dengan maraknya bisnis berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.

Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

Tags:

Berita Terkait