Pencabutan Larangan Masuknya WNA Perlu Diiringi Pengawasan Ketat
Terbaru

Pencabutan Larangan Masuknya WNA Perlu Diiringi Pengawasan Ketat

PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup masuknya WNA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan pencabutan larangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia perlu diiringi pengawasan yang ketat dari Pemerintah. Karena itu, terkait dengan kebijakan pencabutan larangan masuk WNA dari 14 negara, Pemerintah diminta membuat aturan masuk yang lebih ketat buat WNA dan WNI. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (15/1/2022) kemarin.

"PPP menyarankan agar WNA maupun WNI (warga negara Indonesia) yang datang dari 14 negara tersebut atau dari negara dengan tingkat penularan varian Omicron yang tinggi untuk dibedakan dalam tes PCR-nya," kata Arsul.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron. "Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Ia menyebutkan 14 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Terkait dengan kebijakan itu, PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup masuknya WNA.

"Ini yang juga dilakukan oleh banyak negara lainnya. Namun, fleksibilitas kebijakan ini tetap harus disertai dengan monitoring yang ketat dan berbasis harian serta pelaksanaan aturan karantina yang terawasi juga secara ketat,” kata Arsul.

Seperti diketahui, kebijakan membuka pintu perjalanan luar negeri bagi WNA asal 14 negara itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022. Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 12 Januari 2022.  

Dalam Bagian Penutup SE Satgas Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 ini mencabut keberlakuan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 memuat 14 negara dengan transmisi komunitas varian Omicron.   

Tags:

Berita Terkait