Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun
Kolom

Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun

Anotasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, terkait hak-hak pekerja yang pensiun kemudian dipekerjakan kembali.

Bacaan 6 Menit

Praktik hubungan kerja setelah pensiun saat ini dilakukan dengan PKWT, dalam hal demikian maka pekerja semestinya tetap berhak atas kompensasi PKWT sesuai Pasal 15 PP 35/2021 dan uang penghargaan masa kerja sesuai SEMA RI No. 5/ 20212, apabila telah melanjutkan hubungan kerja setelah pensiun selama tiga tahun atau lebih.

  1. SEMA 5/2021 dilema Perusahaan

Dengan “melegalkan” hubungan kerja setelah pensiun SEMA 5/2021 pada satu sisi memberikan jawaban atas kebutuhan bisnis perusahaan, memberikan kesempatan pekerja untuk terus berkontribusi bagi perusahaan dan pada sisi lainya telah memperlambat regenerasi di perusahaan.

Kekosongan organisasi perusahaan yang semestinya menjadi kesempatan bagi pekerja lainya akan tertunda untuk beberapa waktu karena pekerja yang telah pensiun masih dapat kembali bekerja di posisi yang sama, dengan melanjutkan hubungan kerja setelah pensiun.

Dari catatan pinggir di atas, kiranya perlu dilakukan harmonisasi antara kebutuhan bisnis dan regulasi dalam mengimplementasikan kelanjutan hubungan kerja setelah pensiun yang diatur dalam SEMA 5/2021. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengimplementasikan adalah, sebagai berikut:

  1. Pengaturan dalam PP/PKB

PKB/PP sebaiknya menjadi payung hukum untuk mengimplementasikan kelanjutan hubungan kerja setelah pensiun dengan mengambil alih pemahaman SEMA 5/2021. Adapun hal-hal yang perlu diatur dalam PKB/PP, antara lain:

  • Mengatur kriteria pekerjaan dan pekerja yang dapat dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun; (kebutuhan perusahaan, level, kesehatan, KPI, dll)
  • Mengatur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja bagi pekerja yang dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun adalah PKWTT;
  • Mengatur batas waktu maksimal perjanjian untuk pekerja yang dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun, adalah 2 tahun (apabila ingin tidak membayar uang penghargaan masa kerja. Dalam diatur 3 tahun atau lebih maka perusahaan wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 40 ayat (3), PP 35/2021).
  • Mengatur hak PHK pekerja yang dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun berupa uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi syarat masa kerja 3 tahun atau lebih.
  1. Bayarkan hak pensiun sebelum melanjutkan hubungan kerja

SEMA 5/2021 mengamanatkan pekerja yang dilanjutkan hubungan kerjanya setelah pensiun untuk dibayarkan hak pensiunnya terlebih dahulu. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa apabila hubungan kerja dilanjutkan tanpa membayar hak pensiun terlebih dahulu sebagai suatu pelanggaran. Beralasan hukum apabila belum membayarkan hak pensiun telah melanjutkan hubungan kerja, sementara berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 pekerja yang pensiun berhak mendapat kompensasi berupa, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Risikonya adalah masa kerja setelah pensiun digabungkan dengan masa kerja sebelum pensiun atau dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan hingga kepolisian.

Tags:

Berita Terkait