Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!
Terbaru

Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!

Langgar aturan berpotensi korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Tinggal 2 tahapan lagi. Pertambangan boleh dilakukan jika mempunyai izin provinsi. Untuk masalah reklamasi kalau memang itu maanfaatnya untuk Kota Sorong lebih besar, maka dimasukan dalam RTRW,” ujar Rahman.

Kehadiran tambang, tambah Rahman, seharusnya selain berdampak baik untuk ekonomi nasional juga berdampak baik pada ekonomi lokal. Namun faktanya, Pemkot telah dirugikan selama bertahun-tahun dan masyarakat juga terkena dampak.  Ia mengaku menyadari investasi dalam dunia usaha harus tetap dijalankan namun lingkungan juga perlu tetap diperhatikan sehingga diperlukan evaluasi perizinan dan juga setoran pajaknya.

Sementara itu, Eko Rudianto selaku Plt Direktur PPSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa model kolaborasi semacam ini perlu terus didorong karena sumber daya alam harus dijaga. Ditambah, katanya, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, pelanggaran itu tidak semata-mata ujungnya pidana tetapi untuk kasus yang merusak, membahayakan lingkungan dan manusia bisa langsung diutamakan pidana. Sebab, menurutnya, fokus hukum pidana tidak menyelesaikan masalah dampak di lapangan.

“Pencemaran dan perusakan untuk kasus sumber daya alam itu bagai 2 anak kembar. Koordinasi penting agar menyepakati siapa berperan apa. Orang melanggar itu bisa bermacam-macam karena tidak tahu, karena kebutuhan, dan karena keinginan. Sanksi administrasi sekarang itu ada dendanya,” kata Eko.

Jaga lingkungan

Di sisi lain, Kepala Loka PSPL Sorong, Santoso, menyampaikan bahwa mengacu pada dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3-K Provinsi Papua Barat, lokasi penambangan sejumlah perusahaan merupakan Kawasan Strategis Nasional - Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati KSN09 dan Kawasan sempadan pantai.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan pariwisata salah satunya pembuangan sampah dan limbah. Namun, kami tidak bisa menindaklanjuti karena menyangkut wilayah darat dan alhamdulilah saat ini semua instasi ada sehingga bisa berkolaborasi. Diperlukan informasi dan data dari instansi yang hadir untuk tindaklanjut kasus yang terjadi,” ujar Santoso.

KPP Sorong yang diwakili oleh Bambang Setiawan mengatakan bahwa kegiatan ini dapat jadi mirroring untuk wilayah lain terutama untuk kepatuhan beberapa perusahaan yang belum melaporkan SPT-nya. Dia menjelaskan, bahwa untuk pembayaran pajak keseluruhan baik itu 21, 22, 23, PPn final, Ppn impor, dan lainnya mengalami penurunan di tahun 2020 dan berdampak pada penerimaan negara.

Tags:

Berita Terkait