Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!
Terbaru

Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!

Langgar aturan berpotensi korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Terkait sektor PBB-P5L, sebut Bambang, ada perbedaan antara luas IUP yang jauh lebih besar dibandingkan dengan SPOP.  Karenanya, Bambang menilai, koordinasi dalam hal ini perlu dilakukan karena luasan IUP yang ada di lapangan dengan yang dilaporkan berbeda.

Pertemuan dilanjutkan dengan peresmian pos pantau pengangkutan hasil tambang galian C oleh Walikota Sorong dan kunjungan lapangan ke 5 perusahaan yang terdapat di lokasi wisata Tanjung Kasuari. Pos pantau tersebut diharapkan dapat menjadi referensi Pemda terkait akurasi jumlah rit dan volume galian yang dibawa dari lokasi tersebut.

Dalam kunjungan lapangan, KPK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan antara lain menyiapkan kolam timbun, menutup bak truk, melunasi pajak galian C mengacu kepada Perda Kota Sorong nomor 1 tahun 2020, serta menyampaikan salinan surat jalan di pos pantau setiap saat truk melintas dan mencantumkan volume pada bukti pembayaran pajak self-assesment.

Sedangkan kepada Pemkot Sorong KPK meminta untuk memastikan Bapenda menjadi penagih pajak dan Dinas teknis mendukung data seperti volume tambang, serta memastikan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Terakhir, KPK menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat pemerintah untuk mencegah kebocoran dan menindak tegas pelanggaran pencemaran perairan akibat tambang galian C. Diharapkan juga terdapat sinergi dalam penanganan dampak aktivitas tambang.

“Data tersebut juga kemudian dapat menjadi acuan untuk penagihan pajak galian C. Bicara pelanggaran pajak daerah, tahun 2020 lalu masuk hanya sekitar Rp1,5 Miliar dan tahun ini belum ada masuk sama sekali pajak Kota Sorong, dan pajak mineral bukan logam. Padahal dari perhitungan kasar saja, tidak kurang potensi pajaknya Rp30 Miliar dalam setahun ke Pemda,” tutup Dian.

 

Tags:

Berita Terkait