Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional
Kolom

Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional

Diharapkan akan terbit dasar hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible asset) dalam kegiatan usaha hulu migas.

Bacaan 10 Menit
Stanislaus F. Lumintang. Sumber: Istimewa
Stanislaus F. Lumintang. Sumber: Istimewa

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) mempunyai risiko yang tinggi, baik dari segi teknis maupun dari segi ekonomis, atas dasar itu perlu terus melakukan inovasi untuk dapat melaksanakan kegiatan operasi kegiatan usaha hulu migas. Para pelaku kegiatan usaha hulu migas perlu untuk terus melakukan adaptasi dengan melakukan pengembangan teknologi dan penemuan baru untuk dapat mengatasi berbagai risiko yang terdapat di dalamnya dengan proses riset yang dibiayai oleh negara melalui mekanisme cost recovery.

Terdapat berbagai cara yang digunakan oleh negara-negara penghasil migas untuk meminimalisir risiko dalam kegiatan usaha hulu migas agar dampak yang ditimbulkan dapat sebisa mungkin ditekan. Seperti misalnya risiko terkait efisiensi jika inovasi yang dibiayai oleh suatu negara melalui mekanisme cost recovery tersebut kemudian tidak dapat menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual milik negara tersebut.

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (terutama Paten) atas hasil inovasi tersebut dapat membantu negara penghasil migas untuk melindungi negaranya dari risiko dalam kegiatan usaha hulu migas dan sekaligus mengembangkan kepentingan nasional dalam kegiatan usaha hulu migas di negara-negara tersebut.

Terkait dengan hal di atas, selanjutnya kita akan coba untuk melihat bagaimana negara penghasil migas lainnya melakukan pendekatan untuk mengembangkan Paten sebagai perlindungan risiko dan pengembangan kepentingan nasional dalam kegiatan usaha hulu migas di negara tersebut.

Perlindungan Paten di Qatar

Kewenangan regulator terkait migas di Qatar berada ada di Ministry of Energy Affairs. Sedangkan kewenangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga berada pada Qatar Petroleum (Law No. 10 of 1974 on the Establishment of Qatar Petroleum sebagaimana terakhir diubah oleh Law No. 15 of 1988).

Dengan demikian peran regulator berada pada Ministry of Energy Affairs, sedangkan Qatar Petroleum bertindak sebagai commercial arm yang dapat melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (Law No.3 of 2007 on the Exploitation of Natural Resources).

Sumber daya alam yang berada di Qatar, termasuk migas, dikuasai oleh negara Qatar, dan tidak boleh ada eksploitasi yang diizinkan kecuali dalam scope yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Qatar Petroleum juga diberikan hak eksklusif untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Qatar Petroleum juga diberikan hak untuk melakukan kerja sama untuk melaksanakan kegiatan operasi migas (Law No.3 of 2007 on the Exploitation of Natural Resources).

Tags:

Berita Terkait