Perlu Strategi Khusus Mempercepat Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Perlu Strategi Khusus Mempercepat Pembahasan RUU TPKS

Pembahasan DIM RUU TPKS tingkat pertama antara DPR dan pemerintah diharapkan tak banyak perubahan substansial. Dengan demikian, RUU TPKS diprediksi dapat segera disetujui dalam rapat paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usul inisiatif perlu dibarengi dengan strategis khusus. Hal ini guna merespons desakan publik yang menginginkan agar RUU ini disahkan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai keputusan Bamus DPR yang menugaskan Baleg membahas RUU TPKS bersama pemerintah merupakan langkah strategis.

“Agar Baleg segera memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

Dia mengatakan jelang rapat paripurna yang bakal memutuskan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, perlu dukungan dan pemahaman yang utuh dari para legislator. Menurutnya, RUU TPKS dirancang untuk melindungi korban dari aspek yang lebih luas yaitu aspek kemanusiaan. Baginya, meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas.

“Memasukkan norma-norma kesusilaan dalam RUU TPKS berdampak norma tersebut malah tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap korban yang berdampak melemahnya upaya penyelesaian secara hukum. Sejumlah isu yang belum mendapat pemahaman yang utuh dari sejumlah pihak diharapkan segera disampaikan dengan argumen-argumen yang mudah dipahami,” kata dia.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya yakin pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah bakal berjalan berkesinambungan. Menurutnya, permintaan Bamus DPR agar Baleg yang membahasnya bersama pemerintah direspon positif dari para anggota Baleg. Sebab selama ini, Baleg yang merumuskan dan membahas menjadi sebuah draf RUU TPKS. Dalam rapat Bamus, dirinya telah mengutarakan permintaan agar RUU yang bakal dibahas menjadi UU dikembalikan pada alat kelengkapan dewan pengusul agar pembahasannya berkesinambungan. “Kami tentu senang RUU TPKS dibahas di Baleg agar dapat berkelanjutan,” ujarnya.

Willy mengaku Baleg belum membuat dan menetapkan jadwal pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Secara resmi RUU TPKS bakal disahkan menjadi usul inisiatif pada Selasa (18/1/2022) besok. Selanjutnya, menunggu terlebih dahulu keseriusan pemerintah dengan menyodorkan surat presiden (Surpres). (Baca Juga: 4 Catatan Koalisi Terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)  

Anggota Komisi XI DPR itu lebih lanjut mengatakan Baleg bakal membahas RUU TPKS setelah terbitnya Surpres beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Sebab, RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Sebagaimana diketahui, RUU TPKS dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 berada dalam nomor urut 14 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait