Persoalan Likuidasi dan Kepailitan BUMN
Utama

Persoalan Likuidasi dan Kepailitan BUMN

Mengingat BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk kemanfaatan umum maka kepailitan dalam BUMN tidak semudah kepailitan yang terjadi pada perusahaan swasta.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Focus Group Discussion with Editor pada Rabu (17/11). Foto: CR-27
Focus Group Discussion with Editor pada Rabu (17/11). Foto: CR-27

Masa sulit pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masih belum stabil. Dalam sektor bisnis, persaingan usaha di antara perusahan-perusahan yang ada saat ini sangat ketat seiring dengan pandemi yang belum berakhir.  Beberapa sektor industri yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan perekonomian nasional adalah sektor konstruksi, perbankan dan telekomunikasi. Sebagian sektor ini adalah milik pemerintah atau biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN ini menurut Pasal 2 Undang-Undang BUMN yaitu salah satunya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.

Associate Partner BUMN Research Group LMUI, Toto Pranoto, dalam Focus Group Discussion with Editor pada Rabu (17/11), mengungkapkan ada sekitar 20 BUMN yang menjadi penggerak perekonomian di Indonesia.

“Saat ini, ada 20 BUMN terbesar yang mendominasi memiliki daya saing dan produktivitas dalam ukuran revenue dan aset. Jadi jika 20 BUMN ini telah menguasai dan mendominasi dalam ukuran-ukuran tersebut apakah kita masih membutuhkan 100 BUMN yang mana 20 BUMN saja sudah memenuhi dan mendominasi” jelasnya.

Adanya ketimpangan performa BUMN ini membuat kemungkinan akan banyaknya penutupan BUMN. Apabila terjadi pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, pembubaran ini wajib diikuti dengan likuidasi.

“Likuidasi ini adalah proses di mana pengurusan dan pemberesan seluruh aset dan kewajiban perusahaan yang dilakukan oleh likuidator sebagai akibat dari pembubaran perusahaan yang akhir dari pemberesan ini digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada seluruh kreditur.” tambah Toto. (Baca: Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit)

Berdasarkan Pasal 147-152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, likuidasi ini memiliki beberapa tahap. Tahap tersebut diawali dari tahapan pengumuman dan pemberitahuan pembubaran Perseroan kepada kreditor melalui surat kabar, hingga tahap penghapusan nama dan status badan hukum oleh Menkumham dari daftar perseroan melalui pengumuman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait