Herwidayatmo, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), mengatakan perlu adanya komite audit komisaris pada perusahaan terbuka. Pandangan Herwidiyatmo ini disampaikan pada seminar dengan tema "Implementasi Good Corporate Governance Menuju Terciptanya World Class Company" yang diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta pada 21 September 2000.
Komite audit tersebut merupakan salah satu cara untuk menciptakan good corporate governance. Atas desakan perlunya komite audit tersebut, Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran pada Mei 2000 yang merekomendasikan emiten/perusahaan publik untuk memiliki komite audit.
Komite audit tersebut mempunyai fungsi membantu dewan komisaris untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, menciptakan iklim disiplin, dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. Selain itu diharapkan, komisi audit dapat meningkatkan efektivitas fungsi audit internal maupun audit eksternal, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris.
Evi Sofiati, seorang konsultan dari Pricewaterhouse Cooper, sangat menyetujui adanya komisi audit. Evi yang pernah melakukan penelitian tentang good corporate governance menyatakan, sebenarnya pembentukan komite audit di setiap BUMN adalah hal yang diwajibkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. 23 Tahun 1999. Namun, memang belum bisa dilaksanakan oleh semua BUMN yang ada. Alasannya selain belum tersosialisasi dengan baik, juga belum dipahami benar mengenai konsepnya.
Komite audit tersebut bertujuan agar komisaris lebih independen untuk mendapatkan informasi tentang kinerja direksi. Komite tersebut menurut Herwidayatmo, dilatarbelakangi oleh fakta kurangnya peran pengawasan sekaligus akuntabilitas dewan komisaris perusahaan Indonesia.
Anggota komite audit
Keanggotaan dewan komisaris selama ini dipilih berdasarkan kedudukan dan kekerabatan. Akibatnya, mekanisme check and balance terhadap direksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini mengakibatkan banyak direksi perusahaan menjalankan kegiatan operasional usahanya secara ekspansif tanpa mempertimbangkan resiko yang mungkin timbul dan mengabaikan kepentingan pemegang saham minoritas.
Herwidayatmo dan Evi sependapat bahwa anggota komite audit akan berjumlah 2 sampai 3 orang. Salah satu anggota tersebut merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap sebagai ketua, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen.