PKPA Perdana 2021, Mengulas Peran Organisasi Advokat
Utama

PKPA Perdana 2021, Mengulas Peran Organisasi Advokat

Salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat yakni lulusan fakultas hukum/syariah yang telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan organisasi advokat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Akhirnya, Peradi dideklarasikan 21 Desember 2004, tapi setelah Peradi terbentuk Shalih menilai kesalahan saat itu yakni tidak membubarkan 8 organisasi advokat yang ada sebelum terbentuknya Peradi. Akibatnya setelah terbentuk Peradi, maka saat itu ada 9 organisasi advokat. Setelah Peradi terbentuk, PKPA pertama kali digelar tahun 2005 dan pengangkatan advokat tahun 2006.

Menurut Shalih, orang yang tidak paham dengan sejarah organisasi advokat di Indonesia akan berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem organisasi advokat multi bar. Padahal sejak UU Advokat terbit, Indonesia sudah jelas menganut single bar system. Hal ini sebagaimana termuat dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat dan diperkuat lagi dengan beberapa putusan MK, salah satunya Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018.

Shalih menjelaskan setidaknya ada 3 bentuk organisasi advokat yakni single bar, multi bar, dan federasi. Single bar yakni dalam suatu negara hanya memiliki 1 organisasi advokat yang menaungi seluruh advokat di negara tersebut. Multi bar yakni ada banyak organisasi advokat dalam suatu negara dimana masing-masing organisasi itu bisa mengambil keputusan. Sedangkan, federasi yakni hampir mirip dengan multi bar, tapi bedanya ada federasi yang menaungi beberapa organisasi advokat.

“Sejak terbit UU Advokat bentuk organisasi advokat di Indonesia itu single bar,” tegasnya.

Hukumonline.com

Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul saat menyampaikan materi PKPA.  

Dia melihat polemik (perpecahan) yang dialami organisasi advokat di Indonesia belum selesai, sehingga mempengaruhi berbagai aspek terkait profesi advokat termasuk pelaksanaan PKPA. Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 menambah panjang persoalan tersebut. Akibatnya bermunculan organisasi advokat baru yang bisa mengangkat advokat.

“Padahal sudah tegas dan jelas yang diberi kewenangan mengangkat advokat itu Peradi. SK MA itu bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait