Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19

Pelanggaran disiplin penerapan PSBB didominasi tidak menggunakan sarung tangan dan masker merata di berbagai daerah. Sementara angka kejahatan jalanan di pekan 18, 19, 20 meningkat 7,06 persen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sepanjang 28 hari sejak 13 April hingga 10 Mei 2020 penerapan PSBB terdapat 734 pelanggaran ojek online membawa penumpang. Sementara pengendara kendaraan tak menggunakan masker sebanyak 24.440 pelanggaran. Pengendara dengan suhu tubuh tak normal sebanyak 1.229 pelangaran. Begitu pula tidak menggunakan sarung tangan bagi pengendara sebanyak 6.621 pelanggaran.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sementara di wilayah penyangga Jakarta hingga 10 Mei 2020 terdapat 51.669 pelanggaran pengendara roda dua dan empat. Sanksinya pun diberikan teguran tertulis. Sementara jenis pelanggaran terbanyak berupa tak menggunakan masker sebanyak 24.049 pelanggar. Begitu pula pengendara mobil membawa penumpang sebanyak 8.601 orang. “Dan pengendara motor tak menggunakan sarung tangan mencapai 6.441 pelanggaran,” ujar Sambodo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Belum lama ini, DKI Jakarta akhirnya menerapkan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar PSBB sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp250.000,00.”

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian”. Praktiknya, masyarakat yang melanggar mulai dikenakan sanksi berupa teguran, push up hingga sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”. Begitu pula sanksi denda. (Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi bagi Pelanggar PSBB)

Contoh lain Kota Bandung, pelanggaran PSBB di Kota Kembang itu pun tak sedikit. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat mencatat 34.526 pelanggaran dalam penerapan PSBB sejak 22 April hingga 5 Mei 2020 di sejumlah daerah. Seperti Padalarang, Cipatat dan Lembang. Puluhan ribu pelanggaran itu berupa tak mengenakan sarung tangan, masker, dan membawa penumpang saat berkendara.

Hukumonline.com

Rincian pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan sebanyak 19.418 pelanggar. Kemudian berkendara membawa penumpang 5.772 pelanggaran, dan tak mengenakan masker sebanyak 9.336 pelanggaran. Lembang menjadi wilayah Bandung paling tinggi terjadi pelanggaran ketimbang Padalarang dan Cipatat. Misalnya dari 14.396 kendaraan mobil, 28.873 motor, pelanggaran tak mengenakan sarung tangan sebanyak 12.726, tak menggunakan masker sebanyak 4.361 pelanggaran, dan membawa penumpang saat berkendara sebanyak 2.356 pelanggaran.

Hukumonline.com

Sementara pemerintah kota Bogor pun mulai menerapkan sanksi denda dan hukuman sosial di hari keempat penerapan PSBB sejak 13-26 Mei. Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Peraturan Wali Kota Bogor 37/2020 menjadi payung hukum pemberlakuan sanksi administratif pelanggar PSBB baik perseorangan maupun korporasi. Substansi muatan materinya pun serupa dengan Pergub DKI Jakarta 41/2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait