Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19

Pelanggaran disiplin penerapan PSBB didominasi tidak menggunakan sarung tangan dan masker merata di berbagai daerah. Sementara angka kejahatan jalanan di pekan 18, 19, 20 meningkat 7,06 persen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan  mengakui adanya tren kenaikan angka kriminalitas di seluruh Indonesia hingga Mei 2020. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di pekan 18, 19, 20 mengalami kenaikan sebesar 7 persen lebih. Sementara kenaikan angka kriminalistas cenderung didominasi pada kejahatan jalanan. Seperti pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Begitu pula kasus narkoba dan berita bohong di media sosial.

Rinciannya, pada pekan 18 bertambah sebanyak 3.244 kasus kejahatan. Sementara di pekan 19 meningkat 7,06 persen atau naik 229 kasus menjadi 3.481 kasus kejahatan. Dan di pekan 20 atau pekan kedua bulan Mei, jumlah kasus kriminalitas naik 245 kasus menjadi 3.726 kasus kejahatan. Berdasarkan evaluasi Polri, setidaknya terjadi peningkatan kualitas kejahatan jalanan, pelaku tak segan melukai para korbannya.

Salah satu faktornya disebabkan sejumlah narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat kembali berulah dan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, berdasarkan catatan Polri per Kamis (14/5/2020), setidaknya jumlah narapidana yang kembali berulah jumlahnya hanya 109 orang. “Terdapat 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” ujar Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi. (Baca Juga: DPR Minta Kebijakan Napi Asimilasi Harus Diawasi Ketat)

Dia merinci sebanyak lima polda yang paling banyak menangani kasus tindak pidana oleh napi asimilasi yakni Polda Jawa Tengah 15 kasus; Polda Sumatera Utara 14 kasus; Polda Jawa Barat 11 kasus; Polda Kalimantan Barat 10 kasus; dan Polda Riau 9 kasus. Sementara jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana ini didominasi kasus pencurian.

Hukumonline.com

Ramadhan melanjutkan mayoritas para napi yang kembali berulah akibat desakan kebutuhan ekonomi. Selain tidak bekerja, di masa pandemi Covid-19 ini semakin sulit setiap orang mencari penghidupan, meski sekedar memperoleh bahan makanan sehari-hari. Sebab, pada masa pemberlakuan PSBB membatasi aktivitas di luar rumah. Namun, kata dia, hanya sebagian kecil jumlah napi asimilasi yang kembali berulah dibanding jumlah napi yang dibebaskan yakni sebanyak 38.000-an orang. “Sehingga tak berpengaruh besar terhadap penanganan kejahatan secara keseluruhan. Polri sejauh ini pun masih dapat menangani para napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana.”

Sementara Isnur berpendapat program asimilasi Kemenkumham memiliki niatan baik. Hanya saja diperlukan kerangka pengawasan yang jelas mulai hulu hingga hilir dalam mengimplementasikan pembebasan para napi di lapangan. Termasuk memikirkan bagaimana kegiatan ekonomi para napi agar bisa diberdayakan setelah keluar dari lapas/rutan.

“Seharusnya pola filterisasi pemberian asimilasi dimulai sejak dalam lapas atau rutan. Semangat mengatasi over kapasitas, tidak kemudian 30 ribuan napi dikeluarkan begitu saja. Mungkin perlahan, dicek dulu latar belakangnya. Misalnya di lapas dia sudah belajar dan sudah berubah, itu yang lebih penting dilihat dulu,” ujar Isnur.

Untuk itu, Ramadhan pun meminta masyarakat selalu berhati-hati dan tetap waspada bila bepergian ke luar rumah. Mantan Kapolres Palu ini mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan PSBB untuk tinggal di rumah. Jika harus ke luar rumah diminta wajib menggunakan masker, sarung tangan, rajin mencuci tangan, jaga jarak, dan mematuhi aturan PSBB lain. "Jika harus bepergian, gunakan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, perhatikan lingkungan sekitar. Lapor ke Kepolisian terdekat bila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau mengancam keamanan," pesan perwira menengah polisi itu.

"Kapolri juga sudah memberikan arahan perihal beraktivitas saat pandemi. Kapolri minta semua warga ikuti anjuran para ulama dan pemerintah. Kalau semua masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, negara ini akan menang melawan corona," kata Ramadhan menirukan pesan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait