PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres
Utama

PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres

Pelaksanaan sertifikasi produk halal oleh BPJPH tidak akan efektif jika infrastruktur belum dibangun dengan baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi. Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

 

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, seperti dilansir situs Setkab di Jakarta, Senin (7/1).

 

Saat ini, menurut Sukoso, RPP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

 

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Kepala BPJPH itu seraya menyampaikan harapannya semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal.

 

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) maupun PTKIN (Perguruan Tinggi Keamanaan Islam Negeri) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

 

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegas Sukoso.

 

Tanpa terbitnya PP tersebut, lanjut Sukoso, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait