PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres
Utama

PP JPH Belum Terbit, Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal Butuh Perpres

Pelaksanaan sertifikasi produk halal oleh BPJPH tidak akan efektif jika infrastruktur belum dibangun dengan baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Pasal 59 UU JPH disebutkan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

 

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

 

UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

 

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelas Sukoso.

 

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat  ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.  Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.  

 

Tags:

Berita Terkait