Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru
Utama

Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2021 tentang HPP pada 29 Oktober lalu. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmadrin Noor mengatakan UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Bagaimana pokok-pokok pengaturan pajak dalam UU HPP tersebut? Berikut penjelasan Neilmadrin dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/11). (Baca: Plus Minus Aturan Perpajakan dalam UU HPP)

Pertama, ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beberapa aturan terbaru adalah pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat. subjektif dan objektif. Adanya penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.

Lalu kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP, pengaturan asistensi penagihan pajak global, Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding, kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral, dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Kedua, ruang lingkup Pajak Penghasilan. Pokok-pokok aturannya adalah pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai, batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00, pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022, dan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait