Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik
Terbaru

Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik

Berdasarkan PP 3/2003, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Saat pengaduan, bagian SPK akan menerima dan melayani tamu dengan baik, menerima penjelasan maksud dan tujuan dari pelapor/pengadu, menerima dan membuat Laporan Pengaduan/Laporan Polisi serta mencatatkan/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (SPLP), dan dilanjutkan dengan memberikan informasi/penjelasan tentang mekanisme dan jangka waktu standar penyelesaian penanganan laporannya.

Kemudian penerima laporan akan meneruskan pelapor/pengadu, saksi-saksi lainnya beserta alat bukti (bilamana ada) ke Pus Provost untuk dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu Pus Provost akan menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor, melimpahkan laporan pengaduan/laporan polisi dan BAP Pendahuluan serta alat bukti sesuai dengan kapasitasnya. Dan langkah terakhir adalah menerbitkan suatu pemberitahuan tindak lanjut penanganan perkara kepada pelapor/saksi korban.

Proses Hukum dan Kode Etik

Kode etik anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Pasal 4 Perkapolri 14/2011 menyebutkan ruang lingkup etika terdiri dari:

a.    Etika Kenegaraan;

b.    Etika Kelembagaan;

c.    Etika Kemasyarakatan; dan

d.    Etika Kepribadian.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa; Etika Kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan; Etika kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia; dan Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam Pasal 21 dan 22 Perkap 4/2011 menyebutkan dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik yakni sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi Pelaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan; kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;

Tags:

Berita Terkait