Putusan-putusan yang Dimohonkan Peninjauan Kembali Tapi Tetap Berlaku

Putusan-putusan yang Dimohonkan Peninjauan Kembali Tapi Tetap Berlaku

Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Putusan-putusan yang Dimohonkan Peninjauan Kembali Tapi Tetap Berlaku
Ilustrasi: Shutterstock

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Misalnya, putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat dimohon peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, di mana Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku, menjelaskan terlebih dahulu mengenai upaya hukum dan peninjauan kembali. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengertian upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

KUHAP membagi lagi upaya hukum menjadi dua jenis, yaitu upaya hukum biasa yang disebutkan pada BAB XVII KUHAP, dan upaya hukum luar biasa yang disebutkan pada BAB XVIII KUHAP. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung dan PK.

Kemudian, pengertian putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kaitannya dengan putusan pidana, dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi, bahwa yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional