Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).