Resmi Dilantik, PBH Peradi Jakarta Selatan Siap Beri Layanan Pro Bono
Terbaru

Resmi Dilantik, PBH Peradi Jakarta Selatan Siap Beri Layanan Pro Bono

“Dalam melakukan layanan pro bono meskipun tidak dibayar tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya seakan-akan perkara tersebut dibayar.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Suasana Pelantikan Pengurus PBH Peradi Jakarta Selatan Periode 2021-2024 oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (20/12/2021). Foto: AID
Suasana Pelantikan Pengurus PBH Peradi Jakarta Selatan Periode 2021-2024 oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (20/12/2021). Foto: AID

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Selatan Periode 2021-2024 secara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (20/12/2021). Acara pelantikan PBH Peradi Jakarta Selatan ini mengangkat tema “Gerakan Pro Bono Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Sebagai Akses Bagi Masyarakat untuk Memperjuangkan Keadilan.”

Ketua PBH Peradi Jakarta Selatan 2021-2024, Rika Irianti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus PBH Peradi Jakarta Selatan yang baru dilantik dan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan yang telah bersedia melantik. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada PBH Pusat Peradi yang sudah banyak membantu PBH Peradi Jakarta Selatan. Saat ini, PBH Peradi Jakarta Selatan telah masuk tahun keempat dan masuk kepengurusan periode kedua.

Selanjutnya, PBH Peradi Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum pro bono (grartis) sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Kami siap untuk bekerja dengan melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” kata Rika Irianti dalam sambutannya, di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (20/12/2021). (Baca Juga: Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono)

Ia menegaskan PBH Peradi Jakarta Selatan siap membantu masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum pro bono. “Kami berharap kehadiran kami di tengah masyarakat dapat diterima dengan baik untuk membantu masyarakat agar sadar hukum. PBH Peradi Jakarta Selatan siap kapanpun bila dibutuhkan,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, dalam kepengurusan periode kedua ini, PBH Peradi Jakarta Selatan tidak hanya siap memberi bantuan hukum pro bono, tapi juga berupaya memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat yang membutuhkan, rakyat kecil yang termajinalkan, dan juga bagi pihak yang memperjuangkan keadilan.

Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung mengatakan dalam perjalanan kepengurusan 3 tahun ini, PBH Peradi Jakarta Selatan bagian dari DPC Peradi Jakarta Selatan. Dia mengingatkan dalam melakukan layanan pro bono dengan cuma-cuma alias gratis, jangan sekali-sekali memungut uang dari masyarakat yang tidak mampu. Sebab, DPC Peradi Jakarta Selatan dari dulu telah memberikan dana operasional untuk PBH. “PBH Peradi Jakarta Selatan tetaplah menjunjung tinggi pro bono, bantulah rakyat kecil dan kita buktikan untuk membantu rakyat,” pesannya.

Walikota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan selamat kepada pengurus PBH Peradi Jakarta Selatan dan semoga segera bisa berkolaborasi bersama-sama. Dia mengatakan setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan hak-haknya secara adil. Sebab, bagi masyarakat yang tidak paham hukum potensi terlanggarnya haknya.

“Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya sesuai dengan UU Advokat. Adanya PBH Peradi Jakarta Selatan, dapat memfasilitasi program bantuan hukum untuk rakyat Jakarta. Sebab, Walikota Jakarta Selatan sendiri belum memiliki instrumen bantuan hukum bagi masyarakat. Karena itu, pengurus PBH Peradi Jakarta Selatan, saya tunggu untuk audiensi bersama di kantor walikota,” ujarnya.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku tidak sia-sia melantik PBH Peradi Jakarta Selatan. Menurutnya, access to justice merupakan hal yang penting di seluruh dunia. Hampir di setiap konferensi advokat di luar negeri selalu tidak pernah lupa terhadap acces to justice. Sebab, hal ini sisi yang paling penting dalam marwah profesi advokat.

“Jadi, dalam melakukan layanan pro bono meskipun tidak dibayar tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya seakan-akan perkara tersebut dibayar. Itu linear dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan setiap memberikan pelayanan seakan-akan dibayar,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait