Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan
Utama

Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan

Seperti usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK, hingga tugas dan wewenang jaksa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedelapan, tugas dan wewenang Jaksa Agung. Menurutnya, terdapat penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung berupa penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan agar Kejaksaan menjadi lebih profesional. “Hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.”

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari intervensi dari pihak manapun. Dengan begitu, Kejaksaan dapat menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan dengan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari retributif (pembalasan, red) menjadi restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula. Menurutnya paradigma tersebut telah muncul di beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, dalam UU 11/2012 itu, Kejaksaan diberikan peran mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Begitu pula dalam penanganan kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan. “Karena itu, perubahan UU 16/2004 menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait