Mantan pimpinan KPK (dari kiri) Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrrahman Ruki dan Chandra M. Hamzah, bersama sejumlah tokoh memberikan keterangan mengenai polemik RUU KPK di Jakarta, Senin (16/9).
Para tokoh antikorupsi itu menilai bahwa RUU KPK yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah seharusnya menguatkan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan.
Mantan pimpinan KPK (dari kiri) Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrrahman Ruki dan Chandra M. Hamzah, bersama sejumlah tokoh memberikan keterangan mengenai polemik RUU KPK di Jakarta, Senin (16/9).
Para tokoh antikorupsi itu menilai bahwa RUU KPK yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah seharusnya menguatkan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan.
Mantan pimpinan KPK (dari kiri) Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrrahman Ruki dan Chandra M. Hamzah, bersama sejumlah tokoh memberikan keterangan mengenai polemik RUU KPK di Jakarta, Senin (16/9).
Para tokoh antikorupsi itu menilai bahwa RUU KPK yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah seharusnya menguatkan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan.