Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Frederich Yunadi
Berita

Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Frederich Yunadi

Pengacara minta penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi dan beri klarifikasi tudingan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (jas coklat) saat menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Kamis (11/1).
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (jas coklat) saat menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Kamis (11/1).

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu Direktur Penyidikan Aris Budiman serta sejumlah penyidik lain. Namun rencana itu gagal karena baik Aris maupun penyidik lain yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.

 

Alhasil, mereka pun menitipkan sepucuk surat yang isinya permohonan penundaan pemeriksaan hingga adanya putusan kode etik. Frederich memang direncanakan akan diperiksa pada besok, Jumat (12/1) sebagai tersangka dugaan merintangi proses penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

 

Sapriyanto menjelaskan penundaan itu semata-mata karena Peradi (versi Fauzie) ingin melakukan pemeriksaan etik kepada yang bersangkutan. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich pada saat mendampingi Novanto, sehingga dianggap menghalangi proses penyidikan.

 

"Maka kami dari tim kuasa hukum mencoba memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Fredrich. Apakah sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto itu ada gak pelanggaran kode etik?” kata Sapriyanto di gedung KPK, Kamis (11/1/2017). Baca Juga: Fredrich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

 

Karena itu, pihaknya tidak dapat memastikan apakah besok Fredrich akan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saya belum bisa katakan itu karena kami akan sampaikan juga kepada Pak Fredrich sore ini, apakah besok bisa hadir atau tidak, kan keputusan itu bukan di Kami. Kami hanya melakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda, alasan yang kami bisa pertanggungjawaban lalu. bisa hadir atau tidak itu kembali ke Pak Fredrich," kata dia.

 

Dihubungi terpisah Sekretaris Pengawas Peradi kubu Fauzie, Victor W. Nadapdap mengatakan pada pekan ini pihaknya masih mau mengadakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik sejumlah advokat termasuk Fredrich. Saat ditanya apakah pembahasan itu juga menyinggung adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Fredrich, Victor membenarkannya.

 

"Ya, dari fotocopy yang ada, ada ketidakakuratan tahun penerbitan gelar DR dan LLM-nya (dari Amrik) yang lebih dahulu tahunnya dengan (gelar) SH dari UNIJA tahun 2005. Jadi kita perlu melihat aslinya dan meneliti apakah ada ijazah lain selain SH-nya yang bisa jadi dasar mendapat (gelar) DR dan LLM. Penelitian Komwas masih berjalan jadi belum bisa memastikan hal ijazah tersebut," ujar Victor kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait