Seluk Beluk Guru Honorer Jadi P3K atau PNS

Seluk Beluk Guru Honorer Jadi P3K atau PNS

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen P3K yang kemudian menjadi berbeda di antara keduanya.
Seluk Beluk Guru Honorer Jadi P3K atau PNS

Guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, bagi dalam kompetensi maupun karakter peserta didik, yang menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mendata Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Mengatasi kekurangan guru, pemerintah telah membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diselenggarakan tahun 2021 dan juga Tahun 2022 yang saat ini sedang berlangsung proses seleksinya. Seleksi pendaftaran dibuka tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022. Seleksi guru P3K ini dilaksanakan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pegawai Negeri (BKN), serta pemerintah daerah.

PNS (Pegawai Negeri Sipil dan P3K -Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja-), menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki perbedaan. PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap. Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. P3K nantinya melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi guru P3K diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28 Tahun 2021. Alokasi gaji guru P3K, menurut Kementerian Keuangan dipastikan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru P3K yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD). Selanjutnya proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional