Foto

Seminar Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Lubis, Santoso & Mitra (LSM) Law Firm bekerja sama dengan Hukumone menggelar diskusi berjudul 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026' di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Seminar tersebut untuk mendiskusikan pengaturan pidana mati sesuai UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Praktisi Hukum Senior Todung Mulya Lubis saat berbicara dalam Seminar 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati Guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026' di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Lubis, Santoso & Mitra (LSM) Law Firm bekerja sama dengan Hukumone menggelar diskusi berjudul 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026' di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Seminar tersebut untuk mendiskusikan pengaturan pidana mati sesuai UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lubis, Santoso & Mitra (LSM) Law Firm bekerja sama dengan Hukumone menggelar diskusi berjudul 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026' di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Seminar tersebut untuk mendiskusikan pengaturan pidana mati sesuai UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline Amrie Hakim memberi plakat kepada Praktisi Hukum Senior Todung Mulya Lubis usai acara diskusi berjudul 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026' di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Para pembicara berfoto bersama usai acara diskusi berjudul 'Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang