Berita mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kalangan artis terus menghiasi pemberitaan di Indonesia. Terbaru dugaan KDRT dialami Venna Melinda sehingga membuat wajahnya dipenuhi dengan darah akibat perbuatan sang suami. Sebelumnya, kasus KDRT yang melilit Lesti Kejora akibat perbuatan yang dilakukan suaminya.
KDRT tidak hanya dirasakan semua artis tetapi juga banyak dirasakan perempuan di Indonesia pada umumnya. Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah ada, KUHP baru pun telah disahkan hingga UU Kekerasan Perempuan dan Anak pun Indonesia memilikinya.
Lantas apakah aturan-aturan tersebut membuat jera pelaku KDRT? Apa yang harus dilakukan sebenarnya oleh pemerintahan Indonesia menangani hal ini? Dan, perlu belajar dari negara mana untuk membuat suatu kebijakan yang sifatnya strategis atau tindakan untuk melindungi korban KDRT?
Dalam regulasi KDRT di Indonesia, tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), di antaranya mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.