Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun
Terbaru

Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun

Saat ini nasabah penerima salah transfer dana sudah berstatus sebagai tersangka.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Nasabah Prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indah Harini mengajukan gugatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Gugatan ini berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (21/12), Kuasa Hukum Indah, Henri Kusuma menyampaikan bahwa awal mula sengketa terjadi saat kliennya menerima dana senilai kurang lebih Rp38 miliar di rekening tabungan valas GBP. Dana tersebut masuk dalam tiga waktu yang berbeda yakni pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).

Beriktikad baik, pada 3 Desember 2019 Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana yang masuk rekening Valas GBP karena dalam keterangan transfer terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”. Saat itu, lanjut Henri, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble Ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan. (Baca: Konsekuensi Hukum Salah Transfer Dana bagi Penyelenggara dan Nasabah)

Pada tanggal 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana masuk. Menurut penjelasan Henri, kala itu customer service BRI melakukan pengecekan data transaksi, namun customer service BRI menjelaskan bahwa tak ada keterangan atau klaim dari divisi lain terkait dana yang masuk ke rekening Indah, sehingga transfer tersebut memang ditujukan kepada dirinya.

Kemudian pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI. Lalu, untuk menghindari unsur riba rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut, pada 24 Februari 2020 dana tersebut dipindahkan Indah ke BRI Syariah. Karena telah melapor ke pihak bank dan tidak terdapat klaim dari BRI, Henri mengatakan bahwa kliennya menggunakan dana tersebut dalam berbagai transaksi sepanjang 2019 hingga 2020.

Indah merasa dana tersebut berasal dari tax refund dan 17 lembar kupon undian yang dimasukkan ke dalam dropbox yang tersedia saat dia berada di Edinburgh, United Kingdom (UK) saat mengurus pendidikan anaknya. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di BRI.

Namun setelah berjalan kurang lebih 11 bulan sejak 1 Desember 2019 dan tak ada komplain dari BRI terkait transfer dana dimaksud, pada 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 - 15 Desember 2019.

Tags:

Berita Terkait