Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim memvonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim memvonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim memvonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).