Mengenal Sosok 4 Pionir Hakim Administrasi di Indonesia
Utama

Mengenal Sosok 4 Pionir Hakim Administrasi di Indonesia

Biarlah kenangan-kenangan sejak dari Paris sampai sekarang menjadi bagian yang sudah dalam riwayat kehidupan para pionir hakim administrasi, yang sekarang sudah memasuki masa purnabakti juga. From Paris begins our victory!

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 8 Menit

Seandainya Titi menjadi ketua PTUN seperti yang dia inginkan, mungkin ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon hakim agung pada 2002. “Karena itu, usai pelantikan pada 2003, Titi menangis tersedu-sedu. Selain terharu dan bersyukur, ia juga merasa berdosa karena dulu sempat kecewa pada Tuhan. Ternyata, kebaikan-Nya yang tak tepermanai kini meluruhkan kekecewaannya itu”, demikian tertulis dalam biografinya.

Pada 1997, Titi dipercaya menjadi Wakil Ketua PTTUN Surabaya. Pada 2001, ia dipromosikan menjadi Ketua PTTUN Medan, jabatannya yang diembannya hingga 2003. Ketika ia mengikuti fit and proper test di DPR dan dinyatakan lolos menjadi hakim agung; satu dari 18 orang yang dinyatakan lolos seleksi. Perempuan Batak ini mengabdi di Mahkamah Agung hingga pensiun pada 2008.

Ketika bertugas di Mahkamah Agung, Titi diberi amanah menjadi ketua kelompok kerja di lingkungan TUN. Kesibukannya sebagai hakim agung tidak menyurutkan langkahnya untuk terus mencari ilmu. Bersama sahabatnya, Chairani A. Wani, Titi mengambil jenjang magister di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Mereka berdua lulus dan wisuda pada Agustus 2005.

Bekerja sebagai hakim di lingkungan TUN menjadi tantangan tersendiri bagi Titi, terutama di awal-awal bertugas, seperti digambarkan dalam birografinya: “Ia merasakan tantangan tersendiri sehubungan dengan Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun sudah ada landasan hukumnya, penerapannya belum semudah yang diharapkan. Masalahnya, salah satu pihak (tergugat) tidak lain adalah pejabatan tata usaha negara (pemerintah) yang cenderung tidak mau dipersalahkan dan selalu merasa benar dalam tindakannya”. 

Meskipun ada rasa khawatir, ada waswas, dan tangis, faktanya Titi berhasil melewati tantangan dan rintangan sebagai hakim selama hampir 42 tahun. Menjadi hakim TUN diakuinya justru telah memperkayanya pengetahuan dan pengalamannya. Beragam jenis perkara dia tangani, baik sebagai ketua maupun anggota majelis. Setelah pensiun dari hakim agung, sesekali Titi mengabdikan pengalaman dan pengetahuannya di sebuah kantor konsultan hukum.

Chairani A. Wani

Keputusan Presiden No. 241/M Tahun 2000 menjadi payung hukum pengangkatan Chairani A Wani sebagai hakim agung. Ia diangkat bersama hakim agung antara lain Artidjo Alkostar, Abdulrahman Saleh, Benjamin Mangkoedilaga, Abdul Kadir Mappong, dan Bagir Manan. Pada saat mengikuti seleksi calon hakim agung, Chairani menjabat sebagai Wakil Ketua PTTUN Jakarta.

Hakim kelahiran Palembang, 12 April 1939 ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Setelah lulus kuliah ia diterima sebagai hakim, dan pada tahun 1968 bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Ketika sudah menjadi hakim tinggi, Chairani banyak bertugas di Mahkamah Agung, dan pernah menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung (sebelum sistem satu atap).

Chairani termasuk satu dari 54 hakim perintis PTUN angkatan I tahun 1990/1991. Bahkan ia termasuk satu dari empat pionir hakim administrasi yang dikirim ke untuk belajar tentang droit administrative ke Perancis pada 1976-1977 bersama Lotulung, Benjamin, dan Titi Nurmala Siagian.

Tags:

Berita Terkait