Tanggapan atas Berita "Pengacara Yokohama Studi Banding ke PERADI"
Surat Pembaca

Tanggapan atas Berita "Pengacara Yokohama Studi Banding ke PERADI"

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Tanggapan atas Berita
Hukumonline
Kepada Yth
Redaksi Hukumonline.com

Dengan Hormat,

Dalam kapasitas serta kualitas saya selaku Advokat SK Menteri Kehakiman RI No.D.36.Kp.04.13.95, sekaligus selaku Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI); Ex Officio Pengurus Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) berdasarkan Pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dimuat pada Pasal 33 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada tanggal 10-12 februari 2014 bersama-sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, TM Luthfi Yazid, dan A Slamet Hidayat, saya telah diundang oleh Japan Federation of Bar Association (JFBA) dalam acara "Conference on Access to Justice in Asia" yang dihadiri oleh Organisasi Profesi Advokat serta Lembaga Bantuan Hukum se-Asia Pasific di Phonh Penh, The King Of Cambodia.

Dalam forum internasional tersebut antara lain telah saya terangkan situasi nasional terkait dengan National Bar di Indonesia, sebagai berikut:
  1. Di Indonesia saat ini sedang terjadi transisi mengenai keberadaan wadah tunggal advokat nasional, mengingat UU Advokat sedang dalam proses revisi oleh DPR Indonesia. Sehingga baik PERADI maupun KAI bukan merupakan wadah organisasi advokat tunggal sebagaimana JFBA di Jepang. Secara yuridis formal berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi profesi advokat yang sah dan berlaku berjumlah 8 (delapan), tidak termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
  2. Berdasarkan poin 1 (satu) tersebut, seyogyanya sebelum adanya hasil revisi UU Advokat disahkan oleh DPR, PERADI tidak membuat keputusan-keputusan yang bersifat nasional, misalnya ujian khusus untuk advokat asing, dan lain-lain. Imbauan ini dilatarbelakangi oleh kemauan semangat kebersamaan advokat Indonesia, sebagai profesi yang sudah memiliki kesederajatan dengan penegak hukum yang lain (Catur Wangsa).
  3. Sesungguhnya Rekan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) secara Ex-Officio adalah pengurus KKAI, bahkan rekan Otto Hasibuan sampai saat ini masih berperan sebagai koordinator KKAI (Chairman). Apabila KKAI sebelum revisi atas UU Advokat diputuskan/disahkan oleh DPR, dapat menyelenggarakan MUNAS ADVOKAT secara nasional, maka revisi atas UU Advokat tidak perlu diteruskan, artinya KKAI dengan 8 (delapan) anggotanya dapat meminta kepada Pleno DPR untuk menghentikan/tidak mengesahkan hasil revisi UU Advokat. UU Advokat baik secara filosofis, yuridis, sosiologis secara akademis tidak bertentangan dengan apapun, yang menjadi persoalan hanyalah persoalan beberapa pasal yang terkait dengan cara pembentukan wadah advokat, serta teknis penyumpahan advokat.
  4. Dikawatirkan dengan adanya revisi UU Advokat, peranan penting dari fungsi advokat sebagai penegak hukum, serta cita-cita advokat sebagai profesi yang independen, bebas dan mandiri, justru sebaliknya akan terancam secara sistematis. Kami semua tidak mengerti dan mengetauhi siapa sesungguhnya aktor di balik revisi atas UU Advokat tersebut. Kalau UU Advokat sejak kelahirannya telah dikawal dengan ketat secara kompak oleh Ke-8 organisasi profesi advokat dalam bimbingan secara intensif oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, SH dan Prof. Dr. Natabaya SH, MH. Sehingga kehadiran 8 organisasi profesi advokat sebagai anggota tetap dari KKAI tidak menyalahi Konstitusi Indonesia (UUD 45), pembatasan limitatif terhadap keberadaan organisasi profesi advokat adalah tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokratis. Justru sebaliknya kalau tidak dibatasi, dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat anarkis, mengingat filosofis di dalamnya sarat dengan nilai-nilai yang bersifat liberal. Dalam perkembangannya anggota KKAI dapat bertambah lebih dari 8 (delapan), karena perkembangan zaman serta keadaan.
Demikian tanggapan saya, agar dapat dipermaklumkan jikalau dirasa terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga Tuhan YME membimbing advokat Indonesia menuju cita-cita luhur "Officium Nobile", advokat sebagai profesi yang terhormat.


Salam



Suhardi Somomoeljono
Tags: