Tanggapan KY Terkait Vonis Nihil Kasus Heru Hidayat
Terbaru

Tanggapan KY Terkait Vonis Nihil Kasus Heru Hidayat

KY dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (18/1/2022). Vonis nihil itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Majelis Hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Salah satu pertimbangan utama vonis nihil itu disebutkan ancaman perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor adalah pidana seumur hidup.  

Majelis menyimpulkan Heru Hidayat telah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer. Namun, Pasal 67 KUHP secara imperatif menentukan jika terdakwa telah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, disamping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Menurut Majelis, ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah, tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup (dalam perkara korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap, red), maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar Anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan. (Baca Juga: Putusan Nihil Heru Hidayat, Majelis Hakim Dinilai Terbelenggu Konsep Keadilan Prosedural)

Atas vonis nihil ini, Komisi Yudisial (KY) turut angkat bicara. KY menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Dalam arti, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum banding.

“Saya kira Kejaksaan Agung yang mewakili kepentingan publik bisa mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasihat hukumnya, dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk menganulir substansi putusan adalah melalui upaya hukum,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Miko mengakui memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (seumur hidup juga) atau tidak alias nihil? Selain itu, dalam Pasal 193 KUHAP menyebutkan suatu putusan harus memuat hukuman pemidanaan jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Tags:

Berita Terkait