Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru
Utama

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru

Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Aktivitas vulkanik Gunung Semeru saat guguran awan panas di Desa Sapiturang, Pronojiwo, Lumajang, Sabtu (4/12/2021) sore. Foto: tangkapan video warga
Aktivitas vulkanik Gunung Semeru saat guguran awan panas di Desa Sapiturang, Pronojiwo, Lumajang, Sabtu (4/12/2021) sore. Foto: tangkapan video warga

Sabtu (14/12/2021) sekitar pukul 15.20 WIB, Gunung Semeru memuntahkan semburan awan panas (erupsi). Semburan awan panas Semeru itu, membuat warga Dusun Curah Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang dan sekitarnya, panik dan berlarian menyelamatkan diri. Guguran abu vulkanik meninggi dan meluas ke berbagai penjuru Kabupaten Lumajang dan Probolinggo, Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/12/201) pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang. BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi Gunung Semeru itu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari dalam Konferensi Pers Perkembangan Hari Kedua Pasca Erupsi Gunung Semeru di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/12/2021). "Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo. Sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," ujar Abdul Muhari seperti dikutip laman BNPB, Minggu (5/12/2021).

Dia melaporkan perkembangan data penanganan korban luka berat sebanyak 35 orang meliputi: 8 orang di Rumah Sakit dr. Haryoto; 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian; 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara; 8 orang di Puskesmas Penanggal. Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang.

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Batalyon Infanteri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencatat data sementara sebanyak 2.970 rumah terdampak awan panas guguran Gunung Semeru. "Hingga hari ini pukul 17.00 WIB untuk kerusakan rumah tercatat sebanyak 2.970 rumah dan 13 fasilitas umum berupa jembatan, sarana pendidikan, dan tempat ibadah juga mengalami kerusakan," kata Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang Wawan Hadi Siswoyo di Lumajang, Minggu malam seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait