Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru
Utama

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru

Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Karena itu, kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapapun, termasuk pemerintah, kecuali apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi. Force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure sebagai alasan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.

Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.

Memberi dana tunggu

Seiring dengan penanganan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru yang sedang berjalan, BNPB secara paralel juga akan mempersiapkan penanganan pasca bencana bagi warga yang terdampak. BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dalam rapat koordinasi tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru, Minggu (5/12/2021) di Kantor Kecamatan Pasirian. "Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan," ujar Suharyanto seperti dikutip laman BNPB.

Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman. Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah. "BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal proses perizinan tersebut," kata dia. 

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengatakan, setiap kepala keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar 500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan. Hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru ini.  

Tags:

Berita Terkait