Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jakarta Kamis (21/3/2024).
Saat memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.
Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jakarta Kamis (21/3/2024).
Saat memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.
Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jakarta Kamis (21/3/2024).
Saat memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.