Tindakan OTT Juga Berlaku Bagi Aparat Penegak Hukum
Terbaru

Tindakan OTT Juga Berlaku Bagi Aparat Penegak Hukum

Tak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, sekalipun aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. KPK memiliki kewenangan menyelidik, menyidik dan menuntut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pandangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa dan hakim tak perlu dilakukan OTT, bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 11 ayat (1) huruf a menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Makanya menjadi tak logis, bila aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi tidak di-OTT,” kata Nurul Ghufron.

Sementara Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni berpendapat tak boleh ada perlakuan khusus bagi aparat penegak hukum yang melakukan korupsi atau kejahatan lain karena asas equality before the law berlaku bagi siapapun. Bahkan, hukuman bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi diganjar hukuman yang diperberat.

“Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap bagaimanapun metodenya termasuk OTT,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

“Tidak ada agenda, apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di-OTT. Itu hanya pandangan pribadi, tidak ada kaitannya dengan Komisi III DPR,” kata Sahroni.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat melontarkan wacana agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tidak layak dijerat dengan OTT dalam kasus dugaan korupsi. Dia beralasan aparat penegak hukum dinilai sebagai simbol negara. Sontak saja, Sahroni menilai pernyataan Arteria Dahlan tidak mengatasnamakan Komisi III.

Tags:

Berita Terkait