Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara
Terbaru

Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara

Banyaknya instansi keuangan global beramai-ramai menarik diri dari pembiayaan batubara, justru di respons oleh bank nasional sebagai peluang dan ceruk pasar baru.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) iklim COP26 yang dilaksanakan di Glasgow, Inggris beberapa waktu lalu membahas secara serius mengenai dampak emisi yang ditimbulkan oleh sektor batubara. Hal ini menyebabkan ratusan institusi keuangan global berkomitmen untuk keluar dari pembiayaan di sektor batubara.

Industri batubara dinilai tidak lagi memiliki prospek cerah di masa depan dikarenakan batubara adalah penyumbang emisi utama global yang berkontribusi secara serius terhadap laju persoalan krisis iklim.

Upaya percepatan transisi energi untuk mengatasi krisis iklim harus menyasar sektor hulu hilir batubara. Oleh karena itu, sebanyak 23 negara yang hadir dalam KTT tersebut sepakat menandatangani coal phase out statement. Hal ini jelas untuk menutup semua pembangkit tenaga listrik batubara dan keluar dari pembiayaan batubara secara total yang diharapkan dapat terselesaikan hingga pada tahun 2040 mendatang.

Adanya tuntutan energi yang mengakibatkan emisi tinggi ke emisi rendah, serta komitmen dari puluhan negara besar di dunia untuk tidak lagi membiayai sektor batubara agar mencapai nol emisi bersih pada 2050-2060, nyatanya dana perbankan nasional masih mengalir untuk pembiayaan di sektor batubara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 51/03.2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. POJK ini lebih lanjut mengatur bahwa bank wajib menerapkan keuangan berkelanjutan yang di dalamnya terdapat 13 bank yang berkomitmen, di antaranya Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BJB, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, HSBC Indonesia, Bank Panin, Bank Muamalat dan Bank Artha Graha. (Baca Juga: Perkembangan Regulasi Iptek dan Sengkarut di Dalamnya)

Indonesia adalah pengekspor terbesar komoditas batubara dengan memperdagangkan 40% pasokan batubara di dunia. Pada tahun 2020 lalu, Indonesia mengirimkan 400 juta ton ke sejumlah negara di dunia. Banyaknya instansi keuangan global beramai-ramai menarik diri dari pembiayaan batubara, justru di respons oleh bank nasional sebagai peluang dan ceruk pasar baru.

Pada kesempatan sesi diskusi pada Jumat (20/1) yang lalu, Peneliti dan Manajer Program Trend Asia, Andri Prasetyo mengungkapkan bank-bank konvensional nasional berperan besar di pembiayaan sektor batubara. “Gelombang tren lembaga finansial global untuk berhenti mendanai batubara justru direspons oleh bank nasional kita sebagai peluang baru yang dapat diisi untuk sektor batubara dan adanya tren yang dilakukan oleh instansi keuangan global tersebut tidak harus diikuti,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait