Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Transaksi Aset Kripto
Utama

Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Transaksi Aset Kripto

Selain kripto, OJK juga menyatakan transaksi non-fungible token (NFT) bukan termasuk instrumen jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: RES
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: RES

Transaksi aset kripto sedang populer di masyarakat. Berbagai iming-iming keuntungan ditawarkan khususnya melalui media sosial. Padahal, masyarakat perlu memahami bahwa tingginya risiko aset kripto tersebut. Terlebih, saat ini regulator khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberi izin perdagangan aset kripto oleh lembaga jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan secara tegas larangan bagi lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud seperti perbankan, manajer investasi yang terdaftar di OJK. “OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Wimboh, Selasa (25/1).

Dia juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto tersebut. Wimboh menjelaskan aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. “OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tambah Wimboh.

Selain kripto, OJK juga menyatakan transaksi non-fungible token (NFT) bukan termasuk instrumen jasa keuangan. Wakil Ketua DK OJK Nurhaida menambahkan sebenarnya transaksi NFT sudah muncul sejak lama seiring kehadiran industri keuangan digital. (Baca: Lima Fokus Kebijakan OJK di Tahun Macan Air)

“Itu aset digital yang dikaitkan dengan Bitcoin. Di OJK kami tidak handle karena tidak termasuk instrument keuangan,” jelas Nurhaida dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1). Dengan demikian, terdapat risiko OJK tidak bertanggung jawab memberi perlindungan konsumen.

Perlu dipahami, Undang-Undang 21 Tahun 2016 tentang OJK dijelaskan dalam Pasal 6 menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan mengatur seluruh kegiatan industri jasa keuangan termasuk produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat seperti yang diatur dalam UU OJK. Sehingga, setiap lembaga jasa keuangan harus mematuhi ketentuan tersebut.

Tags:

Berita Terkait