Urgensi Peningkatan Pengawasan Internal Lembaga Pemerintah Cegah Korupsi
Terbaru

Urgensi Peningkatan Pengawasan Internal Lembaga Pemerintah Cegah Korupsi

Berdasarkan program MCP yang diinisiasi KPK, upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan di Pemda. Bukan hanya pemeriksaan kepatuhan, tetapi juga termasuk identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan pada gelaran webinar series yang bertema “Probity Audit Sebagai Upaya Efektif Pencegahan Korupsi” Selasa, 30 November 2021 sebagai satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

“Berdasarkan program monitoring centre for prevention (MCP) yang diinisiasi KPK, upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan di pemerintah daerah, bukan hanya pemeriksaan kepatuhan tetapi juga termasuk identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif,” ujar Plh. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Aida Ratna Zulaiha.

Tahun 2020, lanjut Aida, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi berkolaborasi dengan Direktorat Koordinasi Supervisi KPK telah melakukan Diklat Probity Audit ke seluruh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota dengan jumlah peserta sekitar 876 orang.

Namun, mengacu pada capaian MCP tahun 2021 terkait indikator APIP khususnya Probity Audit, sayangnya, masih di kisaran 25,58 persen. Berkaca dari data tersebut, kata Aida, masih banyak ruang untuk perbaikan dan peningkatan skor. 

Hal ini, sambung Aida, mengingat APIP memegang peran strategis sebagai sistem pengendalian intern pemerintah. “APIP menjalankan assurance activity, consulting activity, dan anti-corruption activity,” tegas Aida. (Baca Juga: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara)

KPK menyelenggarakan webinar ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas APIP dalam melakukan probity audit sesuai kriteria dan prosedur sesuai Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dan Peraturan BPKP No.3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas PBJ pemerintah. Selain itu, data KPK menunjukkan modus operandi korupsi yang kerap terjadi dua di antaranya, yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Koordinator Pengawas Bidang Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Pusat Robudi Musa Sitinjak hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang audit dan probity audit termasuk persamaan dan perbedaan keduanya.

Tags:

Berita Terkait