UU Cipta Kerja Dinilai Batasi Partisipasi Publik dalam Proses Persetujuan Lingkungan
Utama

UU Cipta Kerja Dinilai Batasi Partisipasi Publik dalam Proses Persetujuan Lingkungan

Perizinan berusaha tidak bisa diterbitkan jika tidak ada persetujuan lingkungan. Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dapat berdampak terhadap izin pembuangan limbah karena diintegrasikan dalam izin lingkungan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Foto. LeiP
Foto. LeiP

Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak terhadap sejumlah UU, salah satunya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebagian pasal dalam UU PPLH mengalami perubahan, dihapus, dan ditambah terutama yang berkaitan dengan keputusan perizinan lingkungan hidup, seperti analisis dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan.

Deputi Program Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Grita Anindarini mengingatkan UU PPLH menekankan keterlibatan masyarakat dalam menyusun amdal dan izin lingkungan. Dalam menyusun amdal, perempuan yang disapa Ninda itu mengatakan UU PPLH mengamanatkan agar masyarakat terlibat sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan amdal melalui pengumuman rencana kegiatan/usaha dan konsultasi publik.

Selain itu, masyarakat juga terlibat dalam komisi penilai amdal dalam proses penilaian amdal, RKL-RPL sampai terbitnya surat keputusan kelayakan/ketidaklayakan perizinan lingkungan hidup. Pengumuman permohonan izin lingkungan juga memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lainnya dalam proses pengambilan keputusan perizinan.

Dia menerangkan dokumen amdal melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses amdal. Tapi, dalam perubahan UU PPLH melalui UU Cipta Kerja membatasi pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal yakni hanya masyarakat yang terdampak langsung.

“Pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh tidak dilibatkan,” kata Ninda dalam diskusi daring bertema “Izin Lingkungan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”, Senin (11/1/2020). (Baca Juga: Melihat Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja)

UU Cipta Kerja pun menghapus Komisi Penilai Amdal. Padahal, Komisi ini melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. UU Cipta Kerja mengganti Komisi itu dengan tim uji kelayakan lingkungan hidup yang anggotanya hanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pengumuman untuk setiap permohonan izin lingkungan juga dihapus. UU Cipta Kerja hanya mewajibkan pengumuman untuk keputusan izin lingkungan.

Ninda menegaskan pelibatan masyarakat dalam proses penilaian amdal sangat penting. Dalam RPP tentang Penilaian Amdal, Ninda menyebut ada rapat penilaian substansi amdal oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli terkait, instansi sektor yang menerbitkan persetujuan teknis, instansi pusat, provinsi, kabupaten/kota terkait dengan rencana dan/atau dampak usaha dan/atau kegiatan.

Tags:

Berita Terkait