MA Diminta Buka Informasi Proses Hukum ‘Tim Mawar'
Berita

MA Diminta Buka Informasi Proses Hukum ‘Tim Mawar'

Sejak upaya hukum banding diajukan, tidak ada informasi lebih lanjut yang jelas terkait dengan proses hukum dan status perkara penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 1997/1998.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
MA Diminta Buka Informasi Proses Hukum ‘Tim Mawar'
Hukumonline

 

Anggota Tim Mawar Kopasus yang dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999

  

1.      Kapten Infanteri (Inf). Fausani Syahrial Multhazar, vonis 20 bulan/dipecat, jabatan kini Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0719 Jepara

2.      Kapten Inf. Untung Budi Harto, vonis 20 bulan/dipecat, jabatan kini Komandan Kodim 1504 Ambon

3.      Kapten Inf. Dadang Hendra Yuda, vonis 16 bulan, jabatan kini Komandan Kodim 0801 Pacitan

4.      Kapten Inf. Djaka Budi Utama, vonis 16 bulan, jabatan kini Komandan Yon Infanteri 115 Macan Leuser

5.      Mayor Infanteri (Inf). Bambang Kristiono, vonis 22 bulan/dipecat

6.      Kapten Inf. Nugroho Sulistyo, vonis 20 bulan/dipecat

7.      Kapten Inf. Yulius Stefanus, vonis 20 bulan/dipecat

8.      Kapten Inf. Fauka Noor Farid, vonis 1 tahun

9.      Serka Sunaryo, vonis 1 tahun

10.  Serka Sigit Sugianto, vonis 1 tahun

11.  Sertu Sukadi, vonis 1 tahun

Sumber: KontraS dan Litbang Kompas

 

Telusuri

Djoko Sarwoko, satu-satunya pejabat MA yang menemui keluarga korban dan KontraS, mengatakan pihaknya belum mengetahui isi putusan tersebut. Kami akan cari lebih lanjut. Sebab itu harus ditelusuri lebih dulu. Kami sudah telepon Kadilmilnya (Kepala Pengadilan Militer), tapi belum ada jawaban, jelas Djoko, hakim agung yang juga menjadi juru bicara Mahkamah Agung.

 

Lebih lanjut Djoko berjanji akan memberitahukan kepada para keluarga korban dan KontraS jika informasi yang dimaksud sudah diketahui. Nanti akan saya beritahu dan hubungi saudara-saudara sekalian, tambah Djoko.

 

Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan KontraS, pengadilan dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 telah memutus rantai pertanggungjawaban komando para pelaku. Sebab, para korban diadili dengan delik perampasan kemerdekaan (dalam hal ini penculikan). Sementara dalam KUHP tidak ada delik penghilangan, jelas Haris.

 

Haris juga mengingatkan, sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mematuhi ketentuan dalam Deklarasi Internasional. Deklarasi Penghilangan Orang Secara Paksa sendiri sudah ada sejak tahun 1984 dan baru diubah menjadi Konvensi pada Desember 2006. Untuk menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat, Indonesia harus meratifikasi konvensi itu dulu, tambah Haris. 

 

Pernyataan bersama itu juga mempermasalahkan ketidakjelasan fakta keberadaan dan nasib korban yang masih hilang. Kepada Djoko, salah seorang keluarga korban, Tuti Koto, menuturkan bahwa dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang berlangsung di tingkat pertama. Saya punya rekamannya pak, dan semuanya mengakui pernah melihat anak saya, beber Tuti yang kehilangan yang bernama Yani Afri. Yani Afri dinyatakan hilang sejak 1997, dan hingga kini tidak diketahui rimbanya. Yani sendiri menurut pengakuan Tuti, adalah aktivis pro demokrasi.

 

Haris menambahkan, demi proses hukum yang terbuka dan adil serta ketersediaan informasi peradilan untuk keluarga korban, sebagai lembaga yang bertanggung jawab soal perkembangan perkara, MA harus memberikan klarifikasi dan informasi kepada keluarga korban.

 

Oleh karena itu, keluarga korban penculikan dibantu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta penjelasan dari Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi. Mereka mendatangi Gedung MA pada Selasa (22/05), mendesak lembaga ini membuka informasi mengenai proses hukum para terdakwa. Para terdakwa dalam kasus ini adalah anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.

 

Kami ke sini karena ingin mengetahui isi putusan banding dan kasasinya (kalau memang upaya hukum kasasi juga diajukan). Sebab ada terdakwa yang justru mendapat promosi, ujar Haris Azhar, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi KontraS.

 

Pada 6 April 1999 silam, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta telah mengeluarkan putusan bernomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara kepada 11 anggota Tim Mawar Kopasus dengan hukuman 12 hingga 22 bulan penjara, serta pemecatan terhadap 5 orang terdakwa, atas tindak pidana perampasan kemerdekaan kepada 9 orang aktivis pro demokrasi.

 

Para terdakwa yang dipecat kemudian mengajukan banding. Namun tidak ada informasi lebih lanjut perkembangan atas upaya hukum tersebut. Yang jelas, 4 dari 11 orang terdakwa itu kini malah menduduki posisi penting. Artinya, mereka tidak jadi dipecat dari kesatuan masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: