Hasil Kerja Komisi Konstitusi Penting bagi Mahkamah Konstitusi
Berita

Hasil Kerja Komisi Konstitusi Penting bagi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penafsir konstitusi sangat berkepentingan dengan sempurnanya konstitusi. Oleh karena itu, Komisi Konstitusi yang akan melakukan kajian komprehensif terhadap amandemen konstitusi diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan UUD.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Hasil Kerja Komisi Konstitusi Penting bagi Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

"Itu syaratnya kalau ada kesempurnaan dalam rumusannya dan yang kedua rumusannya itu cukup dipahami dengan persepsi publik yang sama. Karena itu penting sekali hasil kerja Komisi Konstitusi itu bagi kami di Mahkamah Konstitusi," demikian Jimly.

Oleh karena itu, Jimly menyarankan agar saat memulai tugasnya Komisi Konstitusi tidak langsung menuju hal-hal yang substansial, tetapi dari hal-hal yang sering dianggap sepele yaitu masalah penggunaan tanda baca, huruf, kata, serta kalimat dalam naskah perubahan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat UUD 1945.

"Saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ingin menganjurkan kepada semua orang supaya jangan menganggap sepele soal titik-koma itu. Karena ini masalah hukum dasar. Nanti dari titik dan koma, baru lanjutkan dengan kata-kata, ada yang huruf besar ditulisnya huruf kecil. Semua itu harus cermat sebab huruf besar dan huruf kecil berbeda maknanya dalam hukum," urai Jimly.

Tugas berat

Di tempat terpisah, salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi A. Mukhtie Fadjar juga menyatakan dukungannya atas keberadaan dari Komisi Konstitusi. Hanya saja, ia berharap hasil kajian Komisi Konstitusi tidak menjadi setback (kemunduran) terhadap upaya penyempurnaan konstitusi.

"Mudah-mudahan yang kita harapkan hasil dari Komisi Konstitusi nanti tidak setback. Misalnya setbacknya itu kembali ke Undang-undang Dasar sebelum diubah. Tapi, yang kita harapkan justeru kita ingin penyempurnaan bahkan mungkin Undang-Undang Dasar baru yang lebih baik melalui pengkajian oleh teman-teman yang duduk di Komisi Konstitusi," cetus Mukhtie.

Mukhtie menegaskan bahwa saat ini tugas Mahkamah Konstitusi cukup berat karena menjadi pengawal dan penafsir sebuah konstitusi yang terus-menerus dipersoalkan masyarakat.

"Tapi tugas kami memang, apakah konstitusi itu sudah cukup baik atau belum, Mahkamah Konstitusi punya kewenangan dan tentu harus punya keberanian untuk menafsirkan sehingga sesuai dengan dinamika perubahan-perubahan sosial kita," kata Mukhtie.

Mukhtie juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan penafsiran konstitusi secara positifistik, namun bersifat responsif. Lebih jauh, ia berharap agar Komisi Konstitusi dapat melakukan kajian komprehensif terhadap perubahan UUD 1945 dengan sejernih mungkin.

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimy Asshidiqie mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat berkepentingan dengan hasil kerja Komisi Konstitusi yang dibentuk Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR. Meksi kewenangan dari Komisi Konstitusi sangat terbatas, namun Jimly mengajak masyarakat untuk berpikir positif bahwa Komisi Konstitusi memang harus lahir sesuai tuntutan zaman.

"Meskipun kewenangannya terbatas tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat, kalau nanti Komisi Konstitusi menjalankan fungsinya dengan baik maka bisa sekali dia merekomendasikan perubahan dalam rangka kesempurnaan perubahan satu, dua, tiga dan empat," jelas Jimly kepada hukumonline.

Jimly juga mengatakan bahwa tugas penyempurnaan konstitusi, meski hanya mengedit titik-koma, bukanlah hal yang sepele. Bagi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi, lanjut Jimly, persoalan titik-koma maupun penggunaan huruf maupun kata dalam konstitusi harus cermat sebab semuanya berbeda maknanya dalam hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: